Beranda » Diduga Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Kepala Desa Tebaloan Gresik Disebut Jarang Masuk Kantor

Diduga Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Kepala Desa Tebaloan Gresik Disebut Jarang Masuk Kantor

kepala desa

GRESIK, Selasarnusantara.com – Dugaan kasus penggelapan dua unit mobil rental yang menyeret nama Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Afuan Afandi, disebut berdampak pada pelayanan pemerintahan desa. Sejumlah keluhan masyarakat terkait minimnya kehadiran kepala desa di kantor menjadi sorotan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Afuan Afandi dilaporkan ke Polres Gresik oleh pemilik PT Giri Jaya Trans, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan rental. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.

Menurut keterangan pelapor, modus yang diduga dilakukan adalah menyewa kendaraan dari perusahaan rental, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada 21 Maret 2024 ketika Afuan Afandi bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, menyewa satu unit Honda Brio berwarna putih dengan sistem sewa bulanan senilai Rp6 juta. Kendaraan tersebut diduga kemudian digadaikan secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian yang diklaim mencapai Rp378 juta, termasuk kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2025, Afuan Afandi bersama ibu kandungnya, Asrika, diduga kembali menyewa satu unit Suzuki Ertiga putih untuk masa sewa 20 hari dengan biaya Rp7 juta. Pelapor menyebut kendaraan tersebut juga digadaikan tanpa izin pemilik.

Hingga laporan kepolisian dibuat, kedua kendaraan disebut belum dikembalikan. Total kerugian yang diklaim korban mencapai Rp698 juta.

Kuasa hukum pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., menyatakan pihaknya menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai ketidakhadiran Kepala Desa Tebaloan di kantor desa.

Menurut Debby, pihaknya menilai kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus hukum yang sedang dihadapi oleh Afuan Afandi. Ia juga menyebut bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut tidak hanya berimplikasi pada ranah pidana, tetapi juga dapat berkaitan dengan kewajiban dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam keterangannya, Debby menjelaskan bahwa dugaan penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 486 KUHP Baru mengenai tindak pidana penggelapan dan Pasal 492 KUHP Baru mengenai tindak pidana penipuan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, ketidakhadiran kepala desa dalam menjalankan tugas dinilai dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa mengenai kewajiban penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

Pihak kuasa hukum korban mendesak Satreskrim Polres Gresik untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum di kepolisian. Dugaan yang disampaikan oleh pelapor dan kuasa hukumnya masih menunggu pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *