Beranda » Kasus Surat Kuasa Misterius di Bangkalan, Korban Lapor Polisi Usai Terbit Akta Cerai

Kasus Surat Kuasa Misterius di Bangkalan, Korban Lapor Polisi Usai Terbit Akta Cerai

BANGKALAN, Selasarnusantara.com – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa dan pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik mencuat di Kabupaten Bangkalan. Seorang warga bernama Sriati resmi melaporkan empat orang yang mengaku sebagai advokat dan konsultan hukum ke Polres Bangkalan.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dengan nomor LPM/312/SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN.

Dalam laporannya, Sriati mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercantum sebagai pihak penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bangkalan. Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Berdasarkan dokumen putusan yang diterimanya, terdapat empat nama yang disebut sebagai kuasa hukum, masing-masing berinisial ZIM, NRS, NW, dan SH. Keempatnya diduga bertindak menggunakan surat kuasa yang tidak pernah dibuat maupun ditandatangani oleh Sriati.

“Saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun untuk menggugat cerai suami saya. Bahkan saya juga tidak pernah menyetujui proses persidangan secara elektronik seperti yang tercantum dalam dokumen tersebut,” ujar Sriati kepada wartawan.
Kecurigaan bermula saat Sriati

menerima akta cerai dan kemudian mendatangi Pengadilan Agama Bangkalan untuk memastikan keabsahan dokumen yang diterbitkan. Dari hasil pengecekan, ia menemukan adanya surat kuasa yang diduga memuat tanda tangan serta persetujuan yang bukan berasal dari dirinya.

“Dalam putusan itu saya disebut sebagai penggugat cerai terhadap suami saya, Mat Herul. Padahal saya tidak pernah menggugat, tidak pernah menandatangani surat kuasa, dan tidak pernah memberikan persetujuan beracara secara elektronik. Ini jelas merugikan saya,” tegasnya.

Merasa hak-haknya telah dilanggar, Sriati bersama keluarganya langsung melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang diajukan korban. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan profesi hukum dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *