Beranda » Dugaan Iming-Iming Kerja di Dishub, Anggota Polsek Porong Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp8 Juta

Dugaan Iming-Iming Kerja di Dishub, Anggota Polsek Porong Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp8 Juta

SIDOARJO, SelasarNusantara.com – Seorang anggota Polsek Porong berinisial Bripka ASB dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub). Pelapor, Yusak Iswaroh (51), warga Pasuruan, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp8 juta dengan harapan anaknya dapat diterima bekerja.

Pengaduan tertulis tersebut tercatat bertanggal 21 September 2023 dan ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Menurut keterangan Yusak, uang itu diserahkan setelah dirinya mendapat janji bahwa anaknya bisa masuk dan ditempatkan sebagai pegawai di lingkungan Dishub.

Namun, menurut pelapor, hingga enam bulan setelah penyerahan uang, pekerjaan yang dijanjikan belum terealisasi. Ia juga menyatakan uang tersebut belum dikembalikan.

“Saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp8.000.000 kepada Bripka AB karena diiming-imingi anak saya bisa bekerja di Dishub. Namun sudah berjalan enam bulan, tidak ada kejelasan sama sekali dan uang saya tidak dikembalikan,” kata Yusak saat dikonfirmasi pada 21 September 2023.

Kuasa Hukum Minta Propam dan Satreskrim Menindaklanjuti

Kuasa hukum Yusak, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., mendesak Polresta Sidoarjo menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan transparan, baik melalui mekanisme penegakan hukum pidana maupun pemeriksaan kode etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Bramada mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk mendatangi Polsek Porong untuk mencari solusi. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

“Kami selaku kuasa hukum mendesak Kapolres Sidoarjo dan jajaran Propam untuk mengusut tuntas laporan ini, baik secara hukum pidana umum maupun penegakan kode etik profesi Polri. Kami akan mengawal kasus ini hingga hak-hak klien kami terpenuhi dan keadilan ditegakkan,” ujar Bramada.

Ia menilai dugaan tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Di sisi lain, Bramada juga mengapresiasi pelayanan anggota Seksi Propam Polresta Sidoarjo yang menurutnya responsif saat menerima pengaduan.

Dugaan Pelanggaran Menunggu Proses Pemeriksaan

Peristiwa yang diadukan tersebut dapat berimplikasi pidana apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana. Apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, laporan pengaduan dan keterangan pelapor belum dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Status hukum dan tanggung jawab pihak yang dilaporkan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta keputusan atau putusan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, pihak kuasa hukum menyebut pengaduan tersebut masih didalami Polresta Sidoarjo dan Seksi Propam untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tanggapan dari Bripka ASB atas dugaan tersebut. Dengan demikian, Bripka ASB tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang berkekuatan sesuai ketentuan hukum.

Reporter: Mauluddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *