Beranda » Kejari Gresik Musnahkan 2,39 Juta Rokok Ilegal, Barang Bukti Perkara Cukai

Kejari Gresik Musnahkan 2,39 Juta Rokok Ilegal, Barang Bukti Perkara Cukai

GRESIK, Selasarnusantara.com – Sebanyak 2,39 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Jutaan batang rokok tersebut merupakan barang bukti perkara pelanggaran ketentuan cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian penanganan barang bukti setelah proses hukum perkara tersebut selesai.

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Barang bukti rokok ilegal sebelumnya diamankan dalam kegiatan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut tidak lagi diperlukan untuk proses persidangan. Karena itu, rokok ilegal dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan juga memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

Penindakan Capai 3,13 Juta Batang

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Gresik dilakukan melalui kerja sama pemerintah daerah, Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

Sepanjang 2025, Pemkab Gresik bersama Bea Cukai mencatat penindakan terhadap 3.133.750 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut tercatat dalam 86 surat bukti penindakan.

Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,06 miliar.

Temuan di lapangan antara lain berkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun produk yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.

Pemusnahan Jadi Tahap Akhir

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah proses administrasi dan hukum terhadap perkara selesai. Tahapan ini menjadi bagian penting agar barang kena cukai ilegal yang telah diamankan tidak kembali masuk ke pasar.

Selain mencegah peredaran ulang, penindakan terhadap rokok ilegal juga berkaitan dengan upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai dan penerimaan negara.

Pengawasan dan Sosialisasi Diperkuat

Upaya memberantas rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui operasi penindakan. Pemerintah daerah bersama Bea Cukai juga memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

Edukasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, pedagang dan tokoh masyarakat. Pengawasan juga didukung pemanfaatan aplikasi SiROLEG untuk membantu pemantauan peredaran rokok ilegal.

Pemusnahan 2,39 juta batang rokok ilegal oleh Kejari Gresik menjadi salah satu tahapan dalam penanganan perkara cukai. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali beredar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *