Beranda » Nelayan Sampang Tewas Dibacok, Polisi Ungkap Dendam Lama di Balik Pembunuhan

Nelayan Sampang Tewas Dibacok, Polisi Ungkap Dendam Lama di Balik Pembunuhan

SAMPANG, Selasarnusantara.com – Kasus pembunuhan seorang nelayan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terungkap. Polisi menangkap pria asal Surabaya berinisial AN (27) yang diduga membunuh Nurhasan (53) setelah menyimpan dendam lama terkait kematian orang tuanya.

Nurhasan, warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, ditemukan tewas setelah diserang menggunakan senjata tajam di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku Diduga Mengamati Korban Selama Sebulan

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, penyelidikan sementara menunjukkan aksi tersebut diduga telah dipersiapkan.

AN disebut mengamati aktivitas korban sejak Agustus 2026. Pengamatan itu meliputi kebiasaan korban melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi sepeda motor korban diparkir.

Pada malam sebelum kejadian, tersangka diduga menuju kawasan tempat korban biasa menyandarkan perahu dengan membawa celurit.

Sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban pulang melaut dan berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa hasil tangkapan, tersangka diduga mengikuti dari belakang dan melakukan penyerangan.

Korban Mengalami Sejumlah Luka

Serangan tersebut menyebabkan Nurhasan meninggal dunia di lokasi.

Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam pada bagian kepala, pipi, bahu hingga kedua pinggul.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Tersangka Ditangkap Tujuh Jam Kemudian

Pelarian AN tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 09.00 WIB, atau sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor korban, tas berisi telepon seluler dan uang tunai, pakaian korban, serta sebilah celurit.

Celurit yang diamankan memiliki panjang bilah sekitar 33 sentimeter.

Dendam Lama Diduga Jadi Motif

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan lama.

Korban disebut pernah terlibat perkara kekerasan terhadap orang tua tersangka yang kemudian meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga meninggalkan dendam pada AN hingga akhirnya berujung pada aksi pembunuhan.

Polisi masih mendalami latar belakang perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan motif pembunuhan.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, AN dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan seluruh dugaan terhadap tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *