MALANG, Selasarnusantara.com – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng masyarakat dan generasi muda. Pengawasan, penindakan, hingga edukasi digencarkan untuk menekan produksi, peredaran, dan konsumsi rokok tanpa cukai.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Peran masyarakat, pelaku usaha, Karang Taruna, hingga Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dinilai penting untuk memperluas gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Hal tersebut disampaikan Ali saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satpol PP Kota Malang di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).
Ajak Masyarakat Tolak Rokok Ilegal
Sosialisasi tersebut menghadirkan peserta dari kalangan pelaku usaha, Karang Taruna, dan KIM. Sejumlah narasumber dari DPRD Kota Malang, Bea Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang turut memberikan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai.
Ali mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, agar ikut terlibat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” tegasnya.
Menurut Ali, peredaran rokok ilegal berpotensi merusak ekosistem industri hasil tembakau dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Peredaran Rokok Ilegal Disebut Menurun
Ali menyebut peredaran rokok ilegal di Kota Malang dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren penurunan.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan bersama tim gabungan untuk mencegah peredaran rokok ilegal kembali meningkat.
“Termasuk rokok yang polosan itu juga sangat berkurang. Walaupun masih ada, tetapi peredarannya sangat berkurang karena sudah ada tim gabungan yang bergerak dan melakukan operasi bersama,” ujarnya.
Pengawasan juga dilakukan sejak proses perizinan untuk memastikan aktivitas industri hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan.
Ali mengingatkan pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Sementara masyarakat diminta memilih produk rokok legal yang memiliki tanda dan ketentuan resmi dari Bea Cukai.
“Kalau ada industri yang tidak taat aturan, ini bisa merusak ekosistem industri rokok dan persaingannya menjadi tidak sehat lagi,” katanya.
Generasi Muda Didorong Aktif Sosialisasi
Pemkot Malang berharap keterlibatan Karang Taruna dan KIM dapat memperluas penyebaran informasi mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Generasi muda dinilai memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat melalui komunitas maupun media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan kegiatan sosialisasi menjadi bagian dari rangkaian pengawasan dan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan instansi terkait.
“Yang kita sampaikan hari ini sosialisasi sekaligus rangkaian dengan kegiatan kita operasi yang bersama-sama Kejaksaan, Bea Cukai dan lain sebagainya,” terangnya.
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan
Selain pendekatan edukatif, pemerintah juga terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Satpol PP Kota Malang bersama Bea Cukai dan tim gabungan secara berkala memetakan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal sebelum melakukan operasi di lapangan.
Sepanjang tahun ini, tim gabungan telah dua kali melakukan operasi dan mengamankan sebanyak 7.473 bungkus rokok ilegal di lima wilayah kecamatan di Kota Malang.
Prayitno menegaskan operasi akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” pungkasnya.
Melalui pelibatan masyarakat dan generasi muda, Pemkot Malang berharap gerakan Gempur Rokok Ilegal dapat semakin luas dan mendorong masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan produk rokok ilegal yang merugikan negara.
