Beranda » Warga Mengaku Diminta Rp150 Ribu Usai Lapor Kebakaran, Wabup Gresik Pastikan Damkar Gratis

Warga Mengaku Diminta Rp150 Ribu Usai Lapor Kebakaran, Wabup Gresik Pastikan Damkar Gratis

GRESIK,Selasarnusantara.com Dugaan permintaan uang Rp150 ribu oleh oknum petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Gresik kepada warga usai menangani kebakaran lahan menjadi sorotan. Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif memastikan layanan pemadaman kebakaran tidak dipungut biaya dan meminta dugaan tersebut diusut.

Peristiwa itu dialami warga Perumahan Graha Lebani yang melaporkan kebakaran lahan di pinggir Tol Krian-Bunder pada Selasa (1/9/2026). Warga menghubungi Damkar karena khawatir kobaran api merembet ke kawasan permukiman.

Namun, setelah proses pemadaman selesai, warga mengaku diminta membayar Rp150 ribu dengan alasan sebagai biaya penggantian air.

Api Dikhawatirkan Merembet ke Perumahan

Kebakaran terjadi di lahan sekitar kawasan Tol Krian-Bunder.

Warga menyebut api semakin mengarah ke kawasan perumahan akibat hembusan angin yang cukup kencang.

Sebelum menghubungi Damkar, warga bersama penghuni perumahan sempat melakukan pembasahan secara gotong royong untuk mencegah api mendekati rumah.

Namun, upaya tersebut belum mampu menghentikan kobaran api sehingga warga memutuskan meminta bantuan petugas Damkar Kabupaten Gresik.

Warga menegaskan laporan dilakukan semata-mata karena khawatir api merembet ke permukiman.

Mengaku Diminta Biaya Ganti Air Rp150 Ribu

Setelah kebakaran berhasil ditangani, seorang warga mengaku didatangi petugas yang menyampaikan adanya biaya yang harus dibayarkan.

Menurut pengakuan warga, biaya tersebut disebut sebagai penggantian air yang digunakan selama proses pemadaman.

Nilainya mencapai Rp150 ribu.

Karena uang tersebut akan menggunakan kas RT, warga meminta proses penyerahan disaksikan sejumlah warga sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Warga juga mengaku memiliki dokumentasi terkait penyerahan uang tersebut.

Wabup Tegaskan Layanan Damkar Gratis

Menanggapi dugaan tersebut, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan tidak ada biaya dalam pelayanan pemadaman kebakaran.

Termasuk bagi masyarakat yang menghubungi petugas melalui layanan darurat 112.

“Intinya tidak ada bayar apapun itu bentuknya. Alias gratis,” tegas Alif.

Pemkab Gresik pun berencana melakukan penyelidikan terhadap dugaan permintaan uang oleh petugas Damkar tersebut.

Menurut Alif, masyarakat tidak seharusnya dibebani biaya ketika membutuhkan bantuan penanganan kebakaran.

Warga Diminta Melapor Jika Ada Pungutan

Wabup juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya permintaan biaya dalam pelayanan yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani masyarakat.

Disebut Pernah Terjadi Sebelumnya

Dugaan permintaan uang oleh petugas Damkar bukan hanya disampaikan satu warga.

Warga lain mengaku pernah mengalami kejadian serupa sekitar satu tahun sebelumnya.

Saat itu, menurut pengakuannya, petugas disebut meminta uang minum dan rokok setelah menangani kebakaran.

Pengakuan tersebut menambah perhatian terhadap dugaan praktik pungutan di tengah pelayanan pemadaman kebakaran yang secara resmi dinyatakan gratis.

Kasus ini kini menjadi perhatian Pemkab Gresik. Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menentukan apakah dugaan permintaan biaya tersebut dilakukan secara individual atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan pelayanan Damkar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *