Beranda » Polsek Balongpanggang Ungkap Kasus Narkotika, Dua Orang Diproses Hukum dan Dua Direhabilitasi

Polsek Balongpanggang Ungkap Kasus Narkotika, Dua Orang Diproses Hukum dan Dua Direhabilitasi

GRESIK, Selasarnusantara.com – Polsek Balongpanggang mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Gresik, Jumat (14/8/2026). Polisi memeriksa empat orang dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut.

Dari empat orang itu, penyidik memproses dua orang secara hukum. Sementara dua orang lainnya menjalani asesmen dan mendapat rekomendasi rehabilitasi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Balongpanggang.

Polisi Tangkap Seorang Pria di Warung Kopi

Petugas mendatangi sebuah warung kopi di kawasan Jalan Raya Balongpanggang.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial D. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap D.

Polisi menemukan dua paket narkotika yang tersimpan di dalam bungkus permen.

Temuan itu mendorong petugas melakukan pengembangan. Polisi kemudian menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Pengembangan Mengarah ke Rumah Kos

Hasil pengembangan membawa petugas menuju sebuah rumah kos di Desa Balongpanggang.

Di tempat itu, polisi menemukan tiga orang. Mereka masing-masing berinisial TAR, KA, dan FA.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut.

Polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong serta satu unit telepon seluler. Penyidik mendalami barang tersebut untuk mengetahui kaitannya dengan perkara narkotika.

Polisi Telusuri Transaksi Ranjau

Penyidik juga mendalami asal narkotika yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika itu diduga berasal dari seseorang yang menggunakan sistem transaksi ranjau di wilayah Mojoroto.

Informasi tersebut menjadi bahan penyidik untuk menelusuri mata rantai peredaran lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Dua Orang Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Penyidik menerapkan ketentuan hukum berbeda terhadap empat orang yang masuk dalam rangkaian pemeriksaan.

Untuk D dan TAR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

KA dan FA Jalani Asesmen BNNK Gresik

Sementara itu, penyidik menempuh pendekatan berbeda terhadap KA dan FA.

Keduanya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Hasil asesmen menunjukkan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada keduanya. Asesmen juga tidak menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, KA dan FA menjalani rehabilitasi di As Syefa selama tiga bulan.

“Untuk KA dan FA kami rekom rehab,” ujar Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Rabu (19/8/2026).

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Balongpanggang.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan kesiapsiagaan polisi dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Polres Gresik juga menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Polisi akan menindak pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Rehabilitasi Jadi Bagian Penanganan Penyalahguna

Penanganan kasus ini juga menunjukkan adanya pendekatan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan.

Polisi tidak hanya mengedepankan proses hukum. Asesmen juga menjadi dasar dalam menentukan penanganan terhadap orang yang diduga menggunakan narkotika.

Pendekatan tersebut bertujuan mendukung proses pemulihan dan mencegah penyalahgunaan narkotika berulang.

Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba

Polres Gresik mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika.

Masyarakat dapat memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Informasi dari masyarakat dapat membantu polisi mengungkap jaringan peredaran secara lebih luas.

Pengungkapan kasus narkotika Balongpanggang ini menjadi bagian dari upaya Polres Gresik memutus peredaran narkoba. Polisi memproses pihak yang diduga terlibat dalam peredaran, sementara penyalahguna yang memenuhi persyaratan mendapat penanganan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *