Beranda » Bupati Lamongan Digugat soal Tower BTS, 11 Warga Bersaksi di PTUN Surabaya

Bupati Lamongan Digugat soal Tower BTS, 11 Warga Bersaksi di PTUN Surabaya

LAMONGAN, Selasarnusantara.com – Polemik tower BTS di Lamongan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebanyak 11 warga menjadi saksi dalam persidangan gugatan terhadap Bupati Lamongan terkait keberadaan tower di tengah permukiman padat Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Persidangan berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Warga menggugat tindakan faktual pemerintah daerah terkait keberadaan tower milik PT Epid Menara Assesco (EMA) yang mereka nilai membahayakan dan meresahkan.

11 Warga Bersaksi di PTUN Surabaya

Sebanyak 11 warga hadir dalam persidangan sebagai saksi. Mereka antara lain Sapari, Subiantoro, Suprapto, Purnomo, Qomar, Wulyati, Reni, Yus, Agos, dan Asikin.

Para warga menyampaikan kondisi yang mereka alami selama tower berdiri di kawasan permukiman.

Kuasa hukum penggugat, O’od Chrisworo, mengatakan warga meminta pemerintah menertibkan keberadaan tower tersebut. Warga juga meminta relokasi atau pembongkaran jika tower tidak memenuhi ketentuan.

Warga Soroti Jarak Tower dengan Rumah

Menurut O’od, posisi tower terlalu dekat dengan rumah warga. Kondisi tersebut membuat warga merasa khawatir terhadap keselamatan mereka.

Warga juga menduga pendirian tower tidak mendapat persetujuan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi gugatan dan perlu dibuktikan melalui proses persidangan.

Tower Disebut Berdiri Sejak 1993

Pihak penggugat menyebut tower tersebut telah berdiri sejak 1993.

Selama bertahun-tahun, warga mengaku mengalami keresahan. Salah satu persoalan yang mereka sampaikan berkaitan dengan material besi dari konstruksi tower yang disebut beberapa kali jatuh ke rumah warga.

Kondisi itu kemudian mendorong warga mencari penyelesaian melalui jalur pemerintahan dan hukum.

Warga Sudah Berulang Kali Mengadu
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, warga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Lamongan.

Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat

(RDP) berlangsung sejak April hingga Juli 2024. Warga kembali mengikuti pembahasan pada Juni 2025.

Dalam forum tersebut, warga bersama PT EMA dan organisasi perangkat daerah Pemkab Lamongan membahas solusi atas keberadaan tower.

DPRD Minta Tower Diuji Kembali

DPRD Lamongan juga meminta adanya audit atau uji ulang kelayakan fungsi tower.

Menurut pihak penggugat, hasil proses tersebut menunjukkan adanya kemiringan pada tower. Kondisi itu kemudian memunculkan rekomendasi untuk merelokasi menara dari kawasan permukiman.

Namun, warga menilai rekomendasi tersebut belum terlaksana hingga gugatan masuk ke PTUN Surabaya.

Warga Tempuh Jalur Administratif

Warga juga telah menempuh sejumlah upaya administratif sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan.

Mereka mengajukan keberatan kepada Bupati Lamongan agar keberadaan tower di Jalan Andansari RT 02/RW 04 ditinjau. Warga juga meminta pencabutan izin atau pembatalan tindakan yang berkaitan dengan keberadaan tower.Selain itu, warga sempat membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

Dokumen Pendirian Tower Ikut Dipersoalkan

Dalam sengketa informasi tersebut, warga meminta dokumen terkait sosialisasi dan persetujuan masyarakat atas pendirian tower.

Menurut O’od, putusan KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen tersebut.

Meski demikian, warga menilai persoalan keselamatan dan keberadaan tower di tengah permukiman belum mendapatkan penyelesaian.

Gugatan Masuk ke PTUN Surabaya

Karena berbagai upaya sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan, warga kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.

Gugatan tersebut berbentuk gugatan tindakan faktual dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

Warga berharap majelis hakim dapat memerintahkan tindakan konkret terhadap keberadaan tower.

Warga Minta Tower Direlokasi

Kuasa hukum penggugat berharap tower dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan memenuhi ketentuan.

Warga juga meminta pemerintah memastikan keberadaan menara memenuhi persyaratan teknis dan perizinan.

O’od mengatakan langkah tersebut penting agar keresahan warga yang selama ini muncul dapat berakhir.

Polemik Tower Masih Berlanjut

Gugatan di PTUN Surabaya menjadi babak baru dalam polemik tower BTS Lamongan. Warga telah menempuh jalur pemerintahan, DPRD, sengketa informasi, hingga pengadilan.

Kini, penyelesaian persoalan tersebut menunggu proses hukum di PTUN Surabaya.

Warga berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan tower serta menjamin aspek keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *