Beranda » Razia Rokok Eceran Libatkan Polisi Militer, Apa Urgensinya?

Razia Rokok Eceran Libatkan Polisi Militer, Apa Urgensinya?

GRESIK, Selasarnusantara.com — Operasi pemberantasan peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai kembali dilakukan di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (18/8/2026).

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, dan Polisi Militer (PM) Gresik.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang yang memperdagangkan rokok secara eceran. Sasaran operasi di antaranya pedagang yang berjualan di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Sejumlah rokok kemudian diamankan petugas untuk diserahkan kepada Bea Cukai guna menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah seorang pedagang berinisial J mengaku sebanyak 331 bungkus rokok miliknya diamankan petugas. Ia memperkirakan nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp3,5 juta.

Jumlah, jenis, serta status hukum barang tersebut masih berdasarkan keterangan pedagang dan perlu dikonfirmasi kepada instansi yang melakukan penindakan.

Pedagang Kecil Ditindak, Pemasoknya Bagaimana?

Penertiban terhadap rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai merupakan bagian dari tugas pengawasan barang kena cukai.

Namun, ketika sasaran operasi berada pada tingkat pedagang eceran, muncul pertanyaan mengenai asal barang yang ditemukan.

Pedagang yang berjualan di pinggir jalan pada dasarnya berada di ujung mata rantai distribusi.

Jika mereka mendapatkan rokok yang diduga ilegal dari pihak lain, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa pemasoknya, dari mana barang tersebut berasal, dan bagaimana barang itu bisa sampai ke tangan pedagang.

Penindakan terhadap pengecer tetap dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, pemberantasan yang efektif juga membutuhkan penelusuran terhadap rantai pasokan hingga ke pihak yang berada di tingkat lebih atas.

Sebab, jika hanya pedagang yang ditindak sementara sumber pasokan tetap beroperasi, peredaran barang serupa berpotensi kembali terjadi.

Kenapa Sampai Libatkan Polisi Militer?

Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterlibatan Polisi Militer dalam operasi tersebut.

Kehadiran PM dalam operasi gabungan tentu dapat memiliki dasar koordinasi atau kewenangan tertentu. Namun, alasan dan bentuk keterlibatannya perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Apalagi, berdasarkan informasi di lapangan, sasaran operasi kali ini merupakan pedagang rokok eceran yang berjualan di pinggir jalan, termasuk menggunakan sepeda motor.

Karena itu, publik berhak mengetahui apa urgensi pelibatan Polisi Militer dalam operasi tersebut.

Apakah PM terlibat dalam pengamanan kegiatan? Apakah terdapat sasaran atau informasi tertentu yang berkaitan dengan kewenangan Polisi Militer? Atau terdapat alasan lain yang membuat institusi tersebut perlu dilibatkan?

Penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat dapat memahami tujuan operasi secara utuh.

Kehadiran tiga unsur sekaligus—Satpol PP, Bea Cukai, dan Polisi Militer—tentu menimbulkan pertanyaan mengenai skala dan sasaran operasi, khususnya ketika penindakan dilakukan terhadap pedagang eceran di tingkat paling bawah.

Bukan Berarti Pedagang Bebas dari Aturan

Pertanyaan mengenai proporsionalitas operasi bukan berarti pedagang kecil yang menjual rokok ilegal harus dibebaskan dari hukum.

Jika terbukti menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai, pedagang tetap memiliki tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, pedagang juga berada pada posisi yang berbeda dengan produsen, pemasok, maupun distributor.

Karena itu, ketika ditemukan rokok yang diduga ilegal di tingkat pengecer, informasi mengenai asal barang seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Penindakan yang hanya berhenti di tingkat pedagang berisiko membuat persoalan tidak selesai pada sumbernya.

Jangan Berhenti di Ujung Rantai

Pemberantasan rokok ilegal seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah barang yang berhasil diamankan.

Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana operasi mampu mengungkap sumber barang dan memutus mata rantai distribusi.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi mengenai pemasok, distributor, gudang penyimpanan, atau tempat produksi, publik tentu berharap informasi tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Pada Mei 2026, Pemkab Gresik

bersama Bea Cukai Gresik sebelumnyamelaporkan keberhasilan menggagalkan peredaran sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi di wilayah Kecamatan Cerme.

Dengan adanya operasi kembali di Menganti, masyarakat tentu berharap pemberantasan tidak hanya menghasilkan penyitaan di tingkat pengecer, tetapi juga mampu menjawab dari mana barang tersebut berasal.

Tiga Pertanyaan untuk Operasi di Menganti

Dari operasi tersebut, setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang layak dijawab oleh instansi terkait.

Pertama, dari mana 331 bungkus rokok yang diamankan dari pedagang tersebut berasal?

Kedua, sejauh mana aparat menelusuri pemasok atau sumber barang apabila informasi tersebut telah diperoleh?

Ketiga, apa alasan dan bentuk keterlibatan Polisi Militer dalam operasi yang menyasar pedagang rokok eceran?

Ketiga pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghalangi pemberantasan rokok ilegal, melainkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan, proporsional, dan benar-benar menyasar persoalan dari hulu hingga hilir.

Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi mengenai alasan pelibatan Polisi Militer serta tindak lanjut terhadap asal barang dan pemasok rokok yang diamankan dalam operasi di Menganti masih perlu diperoleh dari instansi terkait.

Pemberantasan rokok ilegal tentu perlu dilakukan. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui: apakah operasi hanya berhenti pada pedagang kecil di pinggir jalan, atau benar-benar berlanjut hingga ke sumber peredarannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *