Beranda » Pemkab Gresik Berikan Keringanan Pajak, Ada Diskon PBB hingga 20 Persen dan BPHTB 50 Persen

Pemkab Gresik Berikan Keringanan Pajak, Ada Diskon PBB hingga 20 Persen dan BPHTB 50 Persen

GRESIK, Selasarnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan sejumlah keringanan pajak daerah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut mencakup diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pembebasan denda tunggakan pajak.

Program tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemkab Gresik kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun sebelumnya, Pemkab Gresik juga memberikan program keringanan pajak dengan besaran yang lebih tinggi. Tahun ini, sejumlah skema kembali diberikan dengan periode pemanfaatan yang telah ditentukan.

PBB-P2 Dapat Diskon 20 Persen

Salah satu keringanan yang diberikan Pemkab Gresik berupa diskon PBB-P2 sebesar 20 persen.

Potongan tersebut berlaku untuk ketetapan PBB-P2 mulai Rp0 hingga Rp1 juta. Program keringanan ini berlaku mulai 17 Agustus sampai 17 September 2026.

Masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 dalam kategori tersebut dapat memanfaatkan program keringanan selama periode yang telah ditentukan.

Selain potongan PBB-P2, Pemkab Gresik juga memberikan keringanan untuk pembayaran BPHTB.

BPHTB Diberikan Diskon hingga 50 Persen

Keringanan BPHTB diberikan berupa diskon 50 persen untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak.

Program tersebut berlaku lebih panjang, yakni mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sedang menyelesaikan administrasi perpajakan atas peralihan hak tanah dan bangunan dalam kondisi waris maupun hibah orang tua kepada anak.

Denda Tunggakan Pajak Dihapus

Tidak hanya memberikan diskon, Pemkab Gresik juga membebaskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh jenis pajak daerah.

Pembebasan denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda selama memenuhi ketentuan program.

Gus Yani Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kebijakan keringanan pajak tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

“Momentum hari kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Gus Yani.

Ia menegaskan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.

Gus Yani juga mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran kewajiban pajak dan memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkasnya.

Melalui program keringanan tersebut, Pemkab Gresik berharap masyarakat mendapatkan manfaat langsung sekaligus semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Gresik.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *