Probolinggo, Selasarnusantara.com | Kamis, 30 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan korban berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Sementara dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Adapun seorang terduga pelaku lainnya berinisial KA masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut bermula ketika warga menemukan jasad korban di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Menerima laporan itu, Satreskrim bersama Tim Inafis Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada rekan sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga Banyuwangi dan Bali,” ujar AKBP Rico dalam konferensi pers.
Upaya pengejaran membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa pembunuhan diduga dipicu perselisihan saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, cekcok berujung pada aksi penganiayaan.
Korban diduga dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong. Saat korban terjatuh dan tidak berdaya, para pelaku diduga melanjutkan penganiayaan menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban yang berlumuran darah, batu dan bongkahan aspal yang diduga digunakan saat penganiayaan, serta pakaian yang dikenakan para tersangka ketika kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 468 ayat (2) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Probolinggo Kota menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Reporter: Tyas
