Surabaya, Selasarnusantara.com | Kamis, 30 Juli 2026 – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus kejahatan siber dengan menangkap seorang pemuda berinisial AAK (22) asal Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas ratusan situs milik lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta untuk dijadikan media promosi judi online.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan peretasan terhadap situs Universitas PGRI Madiun dan SMKN 1 Ngawi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pelaku yang diduga telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada situs yang tidak diperbarui secara berkala. Setelah berhasil memperoleh akses, pelaku menyisipkan konten dan subdomain yang berisi promosi perjudian online,” kata Bimo dalam keterangannya.
Selain menyisipkan konten judi online, pelaku juga diduga menjual akses terhadap situs yang telah berhasil diretas kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 261 situs diduga menjadi korban peretasan, terdiri atas 80 situs sekolah, 21 situs perguruan tinggi, 13 situs instansi pemerintah, dan 147 situs badan usaha swasta.
Salah satu dampak yang ditimbulkan dirasakan Universitas PGRI Madiun. Akibat peretasan tersebut, sejumlah layanan akademik seperti portal pembelajaran, jurnal ilmiah, hingga sistem administrasi sempat tidak dapat diakses sehingga mengganggu aktivitas perkuliahan.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekening bank, akun dompet digital, serta akun media sosial dan aplikasi pesan instan yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi maupun berkomunikasi dengan pembeli akses situs yang telah diretas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik agar meningkatkan keamanan digital guna mencegah terjadinya serangan siber.
“Perkembangan teknologi membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan risiko. Setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik merupakan tindak pidana yang dapat merugikan banyak pihak serta mengganggu kepercayaan publik,” ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi peretasan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Reporter : Tyas
