Surabaya, Selasarnusantara.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep mendakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, menerima uang sebesar Rp3 miliar yang diduga merupakan”uang komitmen” atas pengalihan kuota 1.500 penerima BSPS ke Kabupaten Sumenep.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.87 Miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Dalam surat dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Ari diduga bersama Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep melakukan pemungutan atau pemotongan dana bantuan sejak Desember 2023 hingga Februari 2025.

Perkara Risky disidangkan secara terpisah.

Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,8 miliar yang dialokasikan bagi 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Jaksa menjelaskan mekanisme pengusulan penerima BSPS dimulai dari kepala desa, diteruskan kepada koordinator kabupaten, kemudian disampaikan kepada tenaga ahli anggota DPR RI sebelum diajukan ke Kementerian PUPR untuk diverifikasi.

Menurut dakwaan, Ari dikenalkan kepada Risky Pratama oleh seseorang bernama Wiki yang menyampaikan adanya sisa kuota sebanyak 1.500 calon penerima dari Daerah Pemilihan VII Jawa Timur. Risky kemudian mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan ke Kabupaten Sumenep.

Jaksa mendalilkan Ari menyetujui pengalihan kuota tersebut dan menerima uang komitmen sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima sehingga total uang yang diduga diterima mencapai Rp3 miliar. Uang itu disebut diserahkan secara bertahap di sejumlah lokasi di Surabaya, antara lain Cafe Excelso, Hotel Elmi, Cafe Excelso Ahmad Yani, dan Hotel PrimeBiz Gayungsari.

Menurut jaksa, dana tersebut berasal dari hasil pemotongan bantuan BSPS yang dilakukan melalui sejumlah toko bangunan dan kepala desa. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300.

Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan dakwaan alternatif, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum Ari, Rohmad Amrulloh, menyatakan kliennya mengakui menerima uang dari Risky Pratama, namun jumlahnya hanya Rp1,5 miliar, bukan Rp3 miliar sebagaimana didakwakan jaksa.

Menurut Rohmad, Ari mengakui penerimaan uang tersebut tidak dapat dibenarkan, tetapi membantah turut melakukan pemotongan dana BSPS. Ia menegaskan kliennya hanya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli anggota DPR RI dengan menerima aspirasi masyarakat, melakukan telaah administrasi, kemudian meneruskannya kepada Ipong Muchlison sebelum diajukan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan disampaikan ke Kementerian PUPR.

Penasihat hukum juga membantah adanya kesepakatan mengenai uang komitmen sebesar Rp2 juta per penerima. Menurutnya, uang Rp1,5 miliar yang diterima Ari merupakan pemberian dari Risky Pratama untuk kebutuhan kampanye politik, bukan sebagai imbalan pengurusan program BSPS.

Rohmad menyebut kliennya telah mengembalikan Rp1 miliar menggunakan aset pribadi. Ia juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan terdakwa, sebagian uang diserahkan kepada seseorang bernama Zainul yang disebut sebagai staf Ipong Muchlison untuk kepentingan Pilkada dan Pileg.

Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan adanya perbedaan nominal dalam dakwaan. Dalam perkara Risky Pratama sebelumnya, jaksa menyebut Ari menerima Rp1,5 miliar, sedangkan dalam perkara yang kini disidangkan jumlah tersebut berubah menjadi Rp3 miliar.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum untuk menguji seluruh dalil dakwaan maupun bantahan yang disampaikan terdakwa.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *