Beranda » Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Wringinanom, Perputaran Uang Capai Rp360 Juta per Bulan

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Wringinanom, Perputaran Uang Capai Rp360 Juta per Bulan

Gresik, Selasarnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik Selatan dengan menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pengedar aktif dengan nilai perputaran uang diperkirakan mencapai Rp360 juta per bulan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Keduanya merupakan residivis kasus narkotika. DE sebelumnya pernah menjalani hukuman enam tahun penjara pada 2018.

“Dua tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (23/7/2026).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat total 38,066 gram yang telah dikemas dalam plastik klip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh DE dari seorang pemasok berinisial MJ yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram seberat sekitar 40 gram itu diambil menggunakan metode ranjau di kawasan persawahan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (19/7/2026).

Setelah diterima, sabu dibawa ke kamar kos di Wringinanom untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli. Polisi mengungkap kedua tersangka menggunakan sistem ranjau dengan meletakkan paket narkotika di lokasi yang telah disepakati.

Titik penempatan berada di sepanjang wilayah Legundi, Wringinanom, Karangandong hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo.

“Setiap titik, tersangka mengaku mendapatkan jasa Rp25 ribu,” kata Ramadhan.

Dalam sehari, kedua tersangka mampu menempatkan hingga 20 paket ranjau sehingga memperoleh jasa sekitar Rp500 ribu per hari. Selain itu, mereka mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan. Dengan asumsi harga sabu mencapai Rp1,5 juta per gram, polisi memperkirakan nilai transaksi mencapai sekitar Rp60 juta per pekan atau Rp360 juta per bulan.

Kapolres menyebut kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan.
Polres Gresik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang kini masuk DPO.

AKBP Ramadhan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *