Gresik, Selasarnusantara.com | 22 Juli 2026
Komnas PPLH Minta Dugaan Material Industri Diverifikasi
Dugaan keberadaan material sisa aktivitas peleburan logam di Gang Makam, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian publik. Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik meminta instansi berwenang segera melakukan verifikasi guna memastikan status material tersebut.
Perhatian tersebut muncul karena dugaan keberadaan material dinilai berkaitan dengan legalitas usaha, pengelolaan lingkungan hidup, serta efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.
Wakil Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan Komnas PPLH Kabupaten Gresik, Eko Nurhadiyanto, mengatakan setiap dugaan material sisa proses industri harus diverifikasi secara ilmiah dan administratif.
“Setiap dugaan keberadaan material sisa proses industri perlu diverifikasi secara ilmiah dan administratif oleh instansi teknis yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur,” ujarnya.
Menurut Eko, setiap sisa hasil produksi wajib diidentifikasi berdasarkan karakteristiknya. Apabila suatu material dikategorikan sebagai limbah, pengelolaannya harus memenuhi ketentuan mengenai penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga pembuangan akhir sesuai peraturan yang berlaku.
Status Material Masih Menunggu Verifikasi
Hingga kini, status material yang berada di lokasi tersebut belum dapat dipastikan. Penetapan apakah material merupakan limbah, termasuk yang memiliki karakteristik B3, atau hanya sisa produksi yang masih dapat dimanfaatkan kembali harus didasarkan pada hasil uji laboratorium, kajian teknis, serta pemeriksaan dokumen perizinan.
Komnas PPLH Kabupaten Gresik berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, informasi tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik dan kepastian hukum.
Mengacu pada Ketentuan Perlindungan Lingkungan
Komnas PPLH menilai pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan memenuhi persyaratan perizinan dan melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.
Selain itu, Pasal 109 mengatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan apabila persetujuan tersebut diwajibkan. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ketentuan pidana terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Perlindungan lingkungan hidup juga merupakan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan industri dinilai perlu dilakukan secara konsisten dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, penegakan hukum, serta keseimbangan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang tersedia. Status material yang dimaksud belum ditetapkan oleh instansi berwenang. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Pihak-pihak yang berkaitan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
