Beranda » 115 Narapidana dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya

115 Narapidana dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Surabaya, Selasarnusantara.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sebanyak 115 narapidana asal Jawa Timur dan Sulawesi ke Lapas Nusakambangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan sekaligus pembinaan bagi warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Surabaya.

Pengamanan diterapkan sejak tahap persiapan hingga perjalanan menuju Nusakambangan guna memastikan seluruh rangkaian berlangsung aman dan sesuai prosedur.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengatakan dari total 115 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 36 orang berasal dari lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur, sedangkan 79 lainnya berasal dari Sulawesi.

Menurutnya, kebijakan pemindahan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada aspek keamanan, melainkan didasarkan pada hasil asesmen risiko yang menjadi dasar penempatan warga binaan.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan,” ujar Kusnali dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, Nusakambangan dipilih karena memiliki sarana, sumber daya manusia, serta sistem pengamanan yang dirancang untuk menangani narapidana dengan kategori risiko tinggi.

Penempatan berdasarkan klasifikasi risiko juga dinilai dapat membuat proses pembinaan berjalan lebih efektif.

“Pengawalan ketat dilakukan sejak tahap persiapan hingga perjalanan menuju Nusakambangan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” katanya.

Kusnali menambahkan, sistem pemasyarakatan saat ini mengedepankan pola pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap warga binaan agar mampu memperbaiki perilaku dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyebut pemindahan warga binaan berisiko tinggi merupakan langkah untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, setiap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau mengganggu keamanan lapas akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih tinggi.

“Setiap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan lapas, atau masuk kategori risiko tinggi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemindahan ke satuan kerja pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan lebih tinggi,” tegasnya.

Ditjenpas berharap kebijakan tersebut dapat mengoptimalkan pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *