Jakarta, Selasarnusantara.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Karena itu, pertanyaan kritis maupun permintaan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan bentuk intimidasi.
“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang (cover both sides). Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik,” ujar Herik, Senin (20/7/2026).
IJTI mengingatkan bahwa kewajiban jurnalis untuk menguji informasi dan bersikap independen telah diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Ketentuan tersebut mengamanatkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan empat poin utama. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui Undang-Undang Pers, yakni menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya serta jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan informasi demi kepentingan publik.
Reporter: Tyas
