SURABAYA, Selasarnusantara.com – Polsek Wonokromo menangkap seorang pemuda berinisial DK (27). Polisi menahan tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap temannya.
Korban penganiayaan tersebut bernama Rendy Jovan Sahar (42). Kasus ini berawal dari perselisihan di media sosial WhatsApp.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo Iptu Wasito Adi memberikan penjelasan. Peristiwa pidana ini bermula saat pelaku meminta bantuan kepada korban.
Pelaku meminta korban menanyakan keberadaan temannya yang berinisial A alias Alex. Alex merupakan tetangga satu rumah indekost dengan korban.
Namun, korban tidak menjawab pertanyaan tersebut. Menurut tersangka, korban justru mengunggah status WhatsApp yang membuatnya tersinggung.
Dipicu Saling Sindir
Status WhatsApp tersebut berisi kalimat sindiran mengenai uang. Tersangka langsung merasa tersindir setelah membaca tulisan di ponselnya.
”OKEEE KALAU SUDAH POSISI PUNYA UANG JADI LUPA.. TINGGAL LIIHAT YA KALAU POSISIMU PAS TIDAK PUNYA APA-APA,” bunyi status tersebut.
Korban kemudian membalas status WhatsApp milik tersangka. Balasan itu menggunakan kalimat yang dinilai memprovokasi pelaku.
”HELUKKK NGERII BOSSS,”
tulis korban dalam pesan balasannya kepada tersangka.
Membaca balasan tersebut, emosi tersangka langsung memuncak.
Iptu Wasito Adi mengonfirmasi bahwa hal itu membuat pelaku kesal.
”Hal itu membuat tersangka yang membaca balasan seperti itu emosi sehingga tersangka makin kesal,” beber Wasito pada Selasa (14/7/2026).
Gunakan Besi Galvalum
Pelaku langsung pulang ke rumahnya. Ia mengambil satu buah besi galvalum untuk menyerang korban.
Besi galvalum itu memiliki panjang 45 centimeter. Senjata tersebut mempunyai lebar 3 centimeter dan tebal 4 milimeter.
Bagian ujung besi galvalum tersebut berbentuk runcing. Pelaku sengaja memotong ujung besi memakai mesin gerinda.
Kini tersangka DK harus mendekam di tahanan. Polsek Wonokromo melakukan proses hukum lebih lanjut atas tindakan pelaku.
Reporter: Tyas
