PASURUAN, Selasarnusantara.com – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Tim Kabupaten Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta seluruh tahapan seleksi. Pemeriksaan melibatkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta bagian hukum.
Seluruh Tahapan Seleksi Diperiksa
Plt Inspektorat Kabupaten Pasuruan Dwi Anton Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai regulasi.
Tim Kabupaten tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi.
Mereka antara lain Camat Gempol, Kepala Desa Karangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia seleksi hingga pihak penguji.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari pembentukan panitia sampai pelaksanaan ujian perangkat desa.
“Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan tahapan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sudah dilakukan oleh panitia seleksi dan sudah sesuai dengan regulasi Perbup 154,” kata Dwi Anton saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (25/9/2026).
Hasil Pemeriksaan Dilaporkan kepada Bupati
Dwi Anton mengatakan hasil pemeriksaan Tim Kabupaten telah dilaporkan kepada Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo.
Setelah pemeriksaan selesai, berkas penetapan hasil seleksi juga disampaikan kepada Camat Gempol Hadi Mulyono. Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan untuk diproses di DPMD Kabupaten Pasuruan.
Dokumen hasil seleksi kini memasuki tahapan verifikasi sebelum diajukan kepada Bupati Pasuruan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan perangkat desa terpilih.
Keberatan Peserta Tetap Dihormati
Di tengah hasil pemeriksaan tersebut, terdapat peserta lain yang menyampaikan keberatan dan menduga adanya persoalan administrasi dalam proses seleksi.
Dwi Anton mengatakan keberatan dari peserta tetap menjadi hal yang perlu dihormati dan dapat dijadikan masukan dalam proses penyelenggaraan seleksi perangkat desa.
“Kalaupun ada yang keberatan, juga harus kita hormati. Itu menjadi masukan yang bagus. Tapi kita pastikan tahapan penjaringan di Desa Karangrejo sudah sesuai,” ujarnya.
Dengan demikian, pernyataan mengenai kesesuaian proses seleksi tersebut didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan Tim Kabupaten terhadap dokumen dan tahapan yang telah berlangsung.
DPMD: Tidak Ada Kesalahan Fatal
Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Eka Wara Baraspati membenarkan hasil pemeriksaan Tim Kabupaten.
Menurut Eka, pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan penjaringan sejauh ini tidak menemukan kesalahan fatal dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Karangrejo.
“Tadi kami sudah melaporkan ke Bupati. Intinya, pelaksanaan sudah sesuai dengan Perbup 154,” kata Eka.
Menunggu Verifikasi Sebelum SK Pelantikan
Dengan selesainya pemeriksaan, proses pengisian perangkat Desa Karangrejo kini bergerak ke tahap berikutnya.
Berkas hasil seleksi akan menjalani verifikasi akhir sebelum diajukan secara resmi kepada Bupati Pasuruan untuk penerbitan SK pelantikan.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum perangkat desa terpilih dapat ditetapkan dan menjalankan tugasnya secara resmi.