SURABAYA, Selasarnusantara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendorong masyarakat memahami hak restitusi korban setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
LPSK menggelar sosialisasi aturan tersebut di Hotel MORAZEN Surabaya, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini juga mempertemukan sejumlah pihak untuk memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan sosialisasi perlu dilakukan karena aturan baru memperluas sejumlah hak korban. Selain itu, mekanisme pengajuan hak juga mengalami perubahan.
“Undang-Undang 3 Tahun 2026 ini kan sudah diterapkan dan memang mendesak untuk segera disosialisasikan. Kalau tidak, banyak saksi dan korban yang tidak dapat mengakses haknya karena tidak mengetahui bahwa mereka punya hak yang bertambah serta mekanisme yang berbeda dengan aturan yang lama,” ujar Susilaningtias.
LPSK Dorong Restitusi Masuk Sejak Awal Kasus
Salah satu fokus LPSK dalam sosialisasi tersebut ialah pemenuhan hak restitusi korban. Restitusi merupakan ganti kerugian yang korban terima akibat tindak pidana.
Susilaningtias menyebut putusan pengadilan terkait restitusi masih tergolong minim. Kondisi tersebut antara lain muncul karena korban belum memahami haknya dan proses penghitungan kerugian membutuhkan pembuktian.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, LPSK meningkatkan koordinasi dengan penyidik dan kejaksaan sejak awal penanganan perkara.
LPSK berupaya memastikan kerugian korban dapat dihitung dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Data tersebut kemudian dapat menjadi bahan dalam proses tuntutan jaksa.
Langkah tersebut diharapkan membuat pemenuhan restitusi berjalan lebih efektif. Korban juga memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
LPSK Soroti Biaya Medis Korban Kejahatan
Selain restitusi, LPSK menyoroti biaya pengobatan bagi korban kejahatan fisik. Korban begal dan kekerasan menggunakan senjata tajam, misalnya, dapat membutuhkan biaya perawatan yang sangat besar.
Susilaningtias mengatakan korban kejahatan menghadapi kendala ketika membutuhkan pembiayaan medis melalui BPJS Kesehatan. Karena itu, LPSK mendorong pemerintah daerah ikut membantu memenuhi kebutuhan tersebut.
“Biaya medis korban kejahatan itu mahal, dan BPJS tidak bisa dipakai. Saat ini kami bekerja sama dengan Pemda setempat,” jelasnya.
Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menyediakan skema perawatan gratis bagi korban di RSUD. Sementara itu, LPSK dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih membahas kerja sama serupa.
Menurut Susilaningtias, pembahasan MoU tersebut diharapkan segera selesai. Kerja sama itu dapat membantu korban memperoleh akses pengobatan tanpa terbebani biaya yang besar.
LPSK Tangani Ribuan Permohonan Perlindungan
LPSK juga mencatat tingginya jumlah permohonan perlindungan. Hingga Rabu (12/8/2026), LPSK menangani 13.395 permohonan.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 8.000 korban telah mendapatkan perlindungan. Kasus terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari investasi ilegal menjadi salah satu penyumbang permohonan terbesar.
Beberapa kasus yang masuk antara lain Viral Blast di Surabaya dan Net89. Para korban dalam perkara tersebut banyak mengajukan permohonan terkait hak restitusi atas kerugian aset.
LPSK juga aktif menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat. Salah satunya kasus kematian wartawan Sutrimo.
Dalam kasus tersebut, tim LPSK turun langsung untuk mengawal proses ekshumasi, memberikan perlindungan, serta memfasilitasi restitusi bagi keluarga korban.
LPSK Perluas Akses Layanan di Daerah
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, LPSK telah membentuk lima kantor perwakilan daerah. Kantor tersebut berada di Surabaya, Yogyakarta, Medan, Kupang, dan Semarang.
LPSK juga memiliki tiga pos pelayanan, antara lain di Bangka Belitung dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perluasan layanan tersebut bertujuan mempermudah saksi dan korban memperoleh informasi serta mengajukan permohonan perlindungan.
Melalui sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026, LPSK berharap masyarakat semakin memahami hak mereka. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah juga menjadi kunci agar perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta hak restitusi korban dapat berjalan lebih maksimal.
