GRESIK, Selasarnusantara.com – Satlantas Polres Gresik menertibkan kendaraan bertonase tinggi yang melintas di kawasan perkotaan. Puluhan sopir mendapat teguran karena kedapatan melanggar ketentuan lalu lintas dan jam operasional kendaraan berat.
Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan di sejumlah ruas jalan yang ramai dilalui masyarakat.
Pengawasan Diperketat di Kawasan Kota
Petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Gresik melakukan pemantauan terhadap kendaraan berat yang masuk kawasan tertib lalu lintas.
Jalan Raya RA Kartini dan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo menjadi beberapa titik yang mendapat perhatian petugas. Truk yang melintas pada waktu yang tidak diperbolehkan langsung dihentikan untuk diperiksa.
Kasatlantas Polres Gresik AKP M Hariyazie Syakhranie mengatakan pengawasan dilakukan sebagai upaya memastikan kendaraan bertonase tinggi mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran Berulang Berujung Tilang
Polisi tidak hanya memberikan teguran. Sejumlah pengemudi yang diketahui berulang kali melanggar jam larangan melintas telah diberikan sanksi tilang.
KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto menyebut penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.
Selain persoalan jam operasional, petugas juga mengawasi kendaraan pengangkut material galian C yang melintas di jalur perkotaan.
Temukan Pelanggaran Keselamatan
Dalam penertiban tersebut, petugas turut menemukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan berkendara.
Di antaranya pengemudi yang merokok saat mengemudi, kendaraan membawa muatan tanpa penutup yang sesuai, serta pelanggaran terhadap rambu lalu lintas.
Puluhan pengemudi yang melakukan pelanggaran diberikan teguran dan diingatkan untuk mematuhi aturan.
Truk Diminta Patuhi Aturan
Satlantas Polres Gresik mengimbau pengemudi kendaraan bertonase tinggi untuk memperhatikan jam operasional, rambu, kondisi muatan, dan aspek keselamatan selama berkendara.
Penertiban akan menjadi bagian dari pengawasan lalu lintas di kawasan perkotaan agar aktivitas kendaraan berat tidak mengganggu kelancaran maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.