Beranda » PKN Adukan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek, Potensi Markup Rp1,72 Miliar

PKN Adukan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek, Potensi Markup Rp1,72 Miliar

TRENGGALEK, Selasarnusantara.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jumat (16/10/2026). PKN memperkirakan terdapat indikasi penggelembungan anggaran atau markup yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,722 miliar.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian penetapan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan hasil penilaian atau appraisal dari penilai independen.

PKN menilai perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nominal yang digunakan sebagai dasar pembayaran perlu ditelusuri lebih lanjut. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa proses penetapan anggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

PKN Soroti Dasar Penetapan Tunjangan

Berdasarkan analisis dokumen yang disampaikan PKN, penetapan nilai tunjangan perumahan DPRD Trenggalek pada 2021 diduga tidak sepenuhnya mengacu pada hasil penilaian independen. PKN menduga nominal yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran melebihi nilai yang dianggap wajar berdasarkan kajian tersebut.

Dari hasil perhitungan internalnya, PKN menyebut indikasi penggelembungan anggaran mencapai sekurang-kurangnya Rp1.722.000.000 atau sekitar Rp1,72 miliar.

Angka tersebut masih merupakan estimasi yang disampaikan pelapor, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan melalui hasil audit resmi maupun putusan pengadilan.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan pengelolaan anggaran daerah harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” kata Patar, Jumat (16/10/2026).

Minta Kejaksaan Telusuri Dugaan Penyimpangan

Melalui pengaduan tersebut, PKN berharap Kejari Trenggalek menelaah dokumen yang disampaikan dan menelusuri proses penetapan besaran tunjangan perumahan DPRD pada tahun anggaran yang dipersoalkan.

Penanganan laporan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar perhitungan tunjangan, kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Hingga informasi ini disusun, pihak Kejari Trenggalek maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek belum memberikan keterangan resmi mengenai pengaduan tersebut.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan anggaran ini masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut.

PKN Sebut Pernah Terima Penghargaan Kejati Jatim

Patar juga menyampaikan bahwa PKN berkomitmen melakukan pengawasan independen terhadap penggunaan anggaran negara, baik APBD maupun APBN.

Ia menyebut, pada September 2026, PKN menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas perannya sebagai pelapor dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

PKN turut menyampaikan bahwa masyarakat dapat memantau informasi mengenai organisasi dan aktivitasnya melalui situs resmi www.pknri.com.

Pengaduan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Trenggalek tersebut kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara sebagaimana disampaikan pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *