SUMENEP, Selasarnusantara.com – Seorang pria berinisial R (34) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IRA (31), di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dalam laporan perkara, korban disebut mengalami pemukulan, pencekikan, tendangan, hingga ancaman pembunuhan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pasangan tersebut. R diamankan oleh petugas piket Pamapta Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.
Pertengkaran Berujung Dugaan Kekerasan
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu memicu pertengkaran di antara keduanya.
Dalam kejadian tersebut, R diduga menampar korban sebanyak lima kali dan mencekiknya dua kali. Pelaku juga disebut mengambil pisau serta menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi tidak berhasil.
Korban juga dilaporkan mendapat ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada dirinya dan anak-anaknya. Saat berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, korban diduga ditendang sebanyak enam kali.
Seluruh tindakan tersebut masih merupakan dugaan sebagaimana tercantum dalam laporan dan proses hukum yang ditangani kepolisian.
Penyidik Lengkapi Berkas Perkara
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Menurut keterangan Humas Polresta Sumenep, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penahanan disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berikutnya.
Polisi Imbau Korban KDRT Segera Melapor
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan kekerasan dalam rumah tangga. Warga yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT diminta segera melapor kepada kepolisian atau layanan perlindungan yang berwenang.
Pelaporan diharapkan membantu korban memperoleh penanganan dan perlindungan yang diperlukan.


