Beranda » Polresta Sumenep Amankan Pria 58 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pragaan

Polresta Sumenep Amankan Pria 58 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pragaan

SUMENEP, Selasarnusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia sekitar 7 tahun.

Pria tersebut diamankan pada Rabu (7/10/2026), setelah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan pada 3 Mei 2026.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berawal dari Temuan Uang Rp5.000

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Minggu (3/5/2026), sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pragaan.

Kasus itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya memegang uang Rp5.000 yang diduga diberikan oleh terduga pelaku. Ketika ditanya, korban menceritakan bahwa dirinya sempat diajak masuk ke kamar dan berada berdua dengan pria tersebut.

Dari keterangan korban kepada orang tuanya, polisi menduga telah terjadi tindakan pencabulan. Korban juga disebut menangis dan menunjukkan rasa takut saat menceritakan peristiwa tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Lanjutkan Penyidikan

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menyatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam perkara ini, tersangka disebut dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri. Masyarakat yang mengetahui atau menduga adanya kekerasan maupun pencabulan terhadap anak diminta segera melapor kepada kepolisian.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak dan menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *