Beranda » Atlet POPDA Kota Malang Terbelah, Lolos Seleksi tapi Tak Semua Dibiayai Pemerintah

Atlet POPDA Kota Malang Terbelah, Lolos Seleksi tapi Tak Semua Dibiayai Pemerintah

MALANG, Selasarnusantara.com – Sejumlah atlet Kota Malang yang dinyatakan lolos seleksi teknik Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026 harus menghadapi pilihan berbeda dalam keberangkatan. Sebagian mendapat pembiayaan pemerintah, sementara atlet yang tidak masuk kuota tetap dapat bertanding melalui jalur mandiri dengan biaya sendiri.

Kebijakan tersebut muncul setelah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang membatasi jumlah atlet yang diberangkatkan karena keterbatasan anggaran.

Lolos Seleksi, Belum Tentu Masuk Kuota

Sejumlah atlet sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi teknik dan diminta melengkapi administrasi untuk mengikuti POPDA. Namun, setelah proses administrasi selesai, tidak seluruh atlet masuk dalam daftar yang memperoleh pembiayaan pemerintah.

Kepala Disporapar Kota Malang Arif Tri Sastyawan membenarkan adanya pembatasan tersebut. Setiap cabang olahraga mendapatkan kuota sembilan atlet yang dapat diberangkatkan menggunakan anggaran pemerintah.

Jumlah atlet yang diusulkan dari berbagai cabang olahraga disebut mencapai lebih dari 400 orang, sedangkan anggaran yang tersedia sekitar Rp1 miliar. Karena keterbatasan tersebut, jumlah atlet yang dapat dibiayai pemerintah harus diseleksi kembali.

Jalur Mandiri Jadi Pilihan

Atlet yang tidak masuk kuota pembiayaan pemerintah tetap diberikan kesempatan bertanding melalui jalur mandiri.

Namun, skema tersebut membuat orang tua atau wali harus menanggung kebutuhan atlet selama mengikuti POPDA, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi serta perlengkapan kontingen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian sejumlah wali atlet. Mereka mempertanyakan mengapa atlet yang tetap bertanding sebagai bagian dari kontingen Kota Malang harus menanggung sendiri kebutuhan keberangkatannya.

Hak Apresiasi Ikut Dipersoalkan

Sorotan tidak hanya terkait biaya. Sejumlah wali atlet juga mempersoalkan surat pernyataan bagi atlet yang mengikuti POPDA melalui jalur mandiri.

Dalam surat tersebut terdapat klausul mengenai pelepasan hak atas klaim apresiasi, bonus, insentif maupun penghargaan finansial dan nonfinansial dari Pemerintah Kota Malang.

Selain itu, terdapat klausul pembebasan pemerintah daerah dari klaim maupun tuntutan terkait risiko selama kegiatan, termasuk cedera, gangguan kesehatan, kecacatan, kematian, serta kehilangan atau kerusakan barang pribadi.

Klausul tersebut menjadi perhatian karena atlet tetap membawa nama Kota Malang dalam kompetisi resmi tingkat Jawa Timur.

Beban Biaya Capai Jutaan Rupiah

Berdasarkan rincian yang dipersoalkan wali atlet, kebutuhan atlet yang bertanding di Surabaya mencapai sekitar Rp724.500 per hari.

Angka tersebut terdiri dari uang harian, hotel, kendaraan, konsumsi, snack, extra fooding dan air mineral. Di luar biaya harian, kebutuhan perlengkapan disebut mencapai sekitar Rp841.800.

Sementara atlet yang bertanding di Ngawi dan Kediri disebut membutuhkan sekitar Rp667 ribu per hari.

Dengan demikian, keluarga atlet harus menyiapkan biaya tambahan sesuai lama pertandingan, di luar kebutuhan perlengkapan yang telah ditetapkan.

Disporapar: Anggaran Menjadi Kendala

Disporapar Kota Malang menyebut keterbatasan anggaran sebagai alasan pembatasan jumlah atlet yang memperoleh pembiayaan pemerintah.

Anggaran pemberangkatan kontingen sebelumnya disebut sekitar Rp400 juta dan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp1 miliar setelah pembahasan bersama DPRD Kota Malang.

Menurut Disporapar, penentuan atlet yang masuk kuota dilakukan berdasarkan rekomendasi masing-masing cabang olahraga dengan mempertimbangkan peluang prestasi.

Wali Atlet Minta Skema Lebih Adil

Sejumlah wali atlet berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai mekanisme kuota dan konsekuensi jalur mandiri.

Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar kemampuan orang tua membiayai anaknya bertanding. Yang menjadi pertanyaan adalah status atlet yang tetap membawa nama Kota Malang tetapi harus menanggung sendiri biaya keberangkatan serta menghadapi ketentuan mengenai hak apresiasi.

Polemik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pembinaan atlet pelajar tetap berjalan dengan prinsip transparansi, kepastian dan perlindungan bagi seluruh atlet yang mewakili daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *