Beranda » Pemkab Gresik Kejar 55 Persen Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, 100 Ribu Pekerja Masih Jadi Sasaran

Pemkab Gresik Kejar 55 Persen Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, 100 Ribu Pekerja Masih Jadi Sasaran


GRESIK, Selasarnusantara.com  – Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Tahun 2026, Pemkab Gresik menargetkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 55 persen.

Target tersebut dikejar melalui pendataan dan perluasan kepesertaan di sejumlah kelompok pekerja yang belum terlindungi. Salah satu fokusnya adalah pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan tiga bulan terakhir tahun ini akan dimanfaatkan untuk mempercepat pencapaian target tersebut.

“Dalam tiga bulan ke depan, ini akan kita maksimalkan untuk mengejar capaian 55 persen. Kemudian pada 2027 targetnya lebih tinggi lagi, dalam RPJMD berada di angka 59 persen,” ujar Washil usai FGD Akselerasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gresik, Kamis (17/9/2026).

238 Proyek Konstruksi Jadi Sasaran

Salah satu potensi perluasan kepesertaan berada pada pekerja di 238 pekerjaan konstruksi pemerintah di Kabupaten Gresik.

Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan, jalan kabupaten,

perumahan dan kawasan permukiman, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan pustu, hingga sarana pendidikan.

Pemkab Gresik meminta pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tenaga kerja yang bekerja melalui perusahaan penyedia jasa.

Washil juga meminta aspek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperhatikan dalam proses pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa.

“Pada tahapan pembayaran pekerjaan konstruksi, kepesertaan pekerja di perusahaan tersebut harus menjadi perhatian dan dipastikan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Perluasan Menyasar Pekerja Nonformal

Perluasan perlindungan tidak berhenti pada sektor konstruksi. Pemkab Gresik juga menyasar tenaga outsourcing, petugas kebersihan, keamanan, tenaga pendukung pelayanan, guru ngaji, marbot, penjaga makam hingga pelaku UMKM.

Dari sejumlah kelompok tersebut, terdapat potensi tambahan kepesertaan sekitar 13.942 orang.

Pemkab Gresik menilai koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi bagian penting agar kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan dapat segera didata dan didaftarkan.

Baru 20 dari Sekitar 50 OPD Laporkan Data

Pendataan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Gresik juga masih perlu diperkuat. Dari sekitar 50 OPD, baru sekitar 20 OPD yang telah menginformasikan atau mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Washil meminta data tersebut segera direkonsiliasi sehingga pekerja yang belum terlindungi dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

“Ini perlu kita pantau bersama. Data mana yang belum, perlu kita identifikasi dan koordinasikan,” ujarnya.

Menurut dokumen RKPD Kabupaten Gresik 2026, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan memang menunjukkan tren peningkatan.

Cakupan tercatat 26,84 persen pada 2020, naik menjadi 37,96 persen pada 2021, 38,11 persen pada 2022, 46,70 persen pada 2023, dan 48,50 persen pada 2024.

Masih Ada 100 Ribu Pekerja yang Perlu Dilindungi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Purwantono menyebut masih terdapat sekitar 100 ribu tenaga kerja yang perlu diperluas perlindungannya.

Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk mengejar target cakupan 55 persen pada 2026.

Menurut Purwantono, koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah diperlukan untuk mempercepat proses pendataan sekaligus memastikan pekerja yang menjadi sasaran perluasan benar-benar masuk dalam sistem perlindungan.

Perlindungan Pekerja Didorong Jadi Tanggung Jawab Bersama

Washil menegaskan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat dibebankan kepada satu perangkat daerah saja.

Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, OPD dan perusahaan penyedia jasa perlu membangun koordinasi agar perlindungan pekerja dapat diterapkan secara lebih luas.

“Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau BKPSDM, tetapi tanggung jawab kita bersama,” kata Washil.

Dengan target 55 persen pada 2026 dan 59 persen pada 2027, Pemkab Gresik masih memiliki pekerjaan besar untuk memperluas kepesertaan. Pendataan kelompok pekerja yang belum terlindungi menjadi salah satu langkah awal untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau lebih banyak pekerja di daerah..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *