Beranda » Asesmen 8 Orang Kasus Narkoba Surabaya Selesai, Tiga Diantaranya Anggota DPRD

Asesmen 8 Orang Kasus Narkoba Surabaya Selesai, Tiga Diantaranya Anggota DPRD

SURABAYA, Selasarnusantara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menyelesaikan asesmen terpadu terhadap delapan orang yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang.

Asesmen dilakukan pada Rabu (30/9/2026) setelah BNN Kota Surabaya menerima permohonan dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya disebut merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.

Asesmen Selesai dalam Satu Hari

Kepala BNN Kota Surabaya Kombespol Heru Prasetyo mengatakan, seluruh proses asesmen terhadap delapan orang tersebut telah selesai pada hari yang sama.

“Pada 30 September 2026, BNN Kota Surabaya telah memberikan pelayanan asesmen terpadu kepada delapan orang yang dimohonkan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Heru saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Setelah asesmen selesai, kedelapan orang tersebut kembali dibawa oleh tim penyidik.

BNN Kota Surabaya belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas maupun perkembangan penanganan perkara. Informasi selanjutnya diarahkan untuk dikonfirmasi kepada Polrestabes Surabaya.

Diamankan dari Hotel di Ketintang

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Kedelapan orang tersebut berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Berdasarkan keterangan yang diberitakan Jatimnow.com, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur dan disebut berasal dari Fraksi Gerindra.

Polisi sebelumnya menyebut tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara satu orang berinisial N disebut positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek api, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Penanganan Perkara Masih Berjalan

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya menyatakan penanganan terhadap delapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme restorative justice. Polisi menyebut pertimbangan tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan.

Setelah proses asesmen selesai, kedelapan orang tersebut kembali berada dalam penanganan penyidik Polrestabes Surabaya.

Perkembangan mengenai hasil asesmen dan langkah hukum berikutnya masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *