GRESIK, Selasarnusantara.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik memperkuat pengawasan keamanan melalui kontrol keliling rutin di blok hunian warga binaan. Kegiatan yang dilakukan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) bersama Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) itu menyasar kondisi lingkungan hingga kelayakan perangkat pengamanan, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan rutan.
Teralis hingga Gembok Diperiksa
Dalam kegiatan itu, petugas menyusuri sejumlah area blok hunian dan memeriksa perangkat pengamanan, mulai dari teralis besi, gembok, pintu, hingga bagian lain yang mendukung keamanan.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh sarana tersebut berada dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain memeriksa fasilitas, petugas juga memantau aktivitas warga binaan secara langsung. Pengamatan itu membantu jajaran pengamanan mengetahui kondisi aktual di dalam blok, termasuk situasi lingkungan dan interaksi antarwarga binaan.
Informasi maupun temuan selama kontrol menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah pengamanan berikutnya.
Deteksi Dini dengan Pendekatan Humanis
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Dhimas Isdwiyono, mengatakan kontrol keliling secara rutin merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Kontrol keliling yang dilakukan secara rutin menjadi bagian penting dalam deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Di samping itu, komunikasi yang baik antara petugas dan warga binaan dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di dalam rutan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyempatkan diri menyapa dan berkomunikasi dengan warga binaan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi mereka sekaligus memberi ruang menyampaikan informasi, aspirasi, maupun kendala selama menjalani masa pembinaan.
Karupam yang bertugas, Suprayitno, menyebut kontrol keliling tidak hanya berfungsi memastikan sistem pengamanan berjalan, tetapi juga membangun komunikasi yang lebih dekat dengan warga binaan.
“Melalui kegiatan kontrol keliling, kami ingin memastikan warga binaan merasa diperhatikan serta memiliki ruang untuk menyampaikan informasi maupun keluhan yang berkaitan dengan kondisi di blok hunian. Pendekatan humanis seperti ini sangat penting dalam mendukung terciptanya keamanan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Pengawasan Mengacu pada Ketentuan Pemasyarakatan
Kontrol keliling tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengamanan pemasyarakatan. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Melalui pengawasan langsung, pemeriksaan sarana, dan komunikasi dengan warga binaan, jajaran Rutan Gresik berupaya mengenali potensi persoalan sejak awal.
Konsistensi kegiatan tersebut diharapkan dapat menjaga lingkungan rutan tetap aman dan tertib sekaligus mendukung keberlangsungan proses pembinaan warga binaan.