SAMPANG, Selasarnusantara.com – Persoalan transaksi tanah dan bangunan ruko di Kabupaten Sampang berkembang menjadi perkara hukum setelah pihak yang sebelumnya berstatus terlapor menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik Rahmad atas dugaan penggelapan.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi tanah dan bangunan yang sebelumnya juga menjadi dasar laporan Rahmad terhadap sejumlah pihak. Polisi kini menindaklanjuti laporan yang masuk dari kedua pihak.
Sebelumnya, Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, melaporkan anggota DPRD Sampang Dimas Idham Ali, mantan Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, serta seorang warga berinisial H atas dugaan pengancaman dan perusakan. Laporan itu dibuat di Polres Sampang pada 25 September 2026.
Persoalan Berawal dari Transaksi Tanah dan Ruko
Menurut keterangan kuasa hukum Rahmad yang diberitakan sebelumnya, persoalan bermula dari transaksi tanah dan bangunan ruko pada 2019 dengan nilai kesepakatan sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam transaksi tersebut, sejumlah pembayaran disebut telah dilakukan. Namun, menurut pihak Rahmad, nilai transaksi tidak kunjung dilunasi sesuai kesepakatan.
Kedua pihak kemudian disebut menyepakati agar objek tanah dan bangunan tersebut dijual kepada pihak lain untuk menyelesaikan persoalan transaksi.
Masing-Masing Tempuh Jalur Hukum
Persoalan kembali mencuat setelah Rahmad menerima pemanggilan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Pihak yang merasa dirugikan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan terhadap Rahmad atas dugaan penggelapan.
Dengan adanya laporan dari kedua pihak, penyelesaian perkara selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti oleh aparat penegak hukum.
Rahmad Sebelumnya Buat Laporan
Di sisi lain, Rahmad sebelumnya juga telah melaporkan Dimas Idham Ali, Abdul Hamid dan seorang warga berinisial H terkait dugaan pengancaman dan perusakan.
Dalam laporan tersebut, pihak Rahmad melalui kuasa hukumnya menyebut adanya peristiwa pada Februari 2026 yang berkaitan dengan pembahasan uang dalam transaksi tanah dan bangunan.
Rahmad juga menyebut adanya dugaan penganiayaan serta perusakan rolling door tokonya. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih dalam proses penanganan polisi.
Polisi Masih Menindaklanjuti Laporan
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan yang dibuat Rahmad. Polisi menyatakan laporan tersebut masih ditindaklanjuti.
Sementara itu, laporan balik terkait dugaan penggelapan juga menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik.
Hingga proses berjalan, status dugaan dalam perkara tersebut belum dapat disamakan dengan putusan pengadilan. Masing-masing pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan, bukti dan pembelaan dalam proses hukum.
Sengketa Menunggu Proses Pembuktian
Perkara ini menunjukkan adanya perselisihan hukum yang melibatkan transaksi tanah dan bangunan sekaligus laporan pidana dari pihak-pihak yang bersengketa.
Penyidik selanjutnya akan mendalami kronologi transaksi, dokumen yang berkaitan dengan objek perkara, aliran pembayaran serta keterangan para pihak dan saksi.
Proses tersebut diperlukan untuk menentukan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyelidikan maupun penyidikan.